IMG 20200319 WA0004

Sat resnarkoba Polres Banyuasin Mengungkap Kasus Narkotika Dengan Modus Baru

News

Buserbhayangkara.com, Banyuasin – Bisnis narkoba memang sangat mengiurkan, seperti yang dilakukan 2 (dua) tersangka anak muda ini yakni berinisial J dan R dimana kedua tersangka J dan R ini menyimpan diduga jenis sabu di dalam anus. Kedua Tersangka merupakan warga Batam yang ditangkap Sat resnarkoba Polres Banyuasin di salah satu penginapan Kecamatan Talang Kelapa.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar., S.IK, didampingi Kasatresnarkoba Polres Banyuasin AKP Widhi Andika Darma., SH, S.IK, saat menggelar press rilis di koridor Mapolres Banyuasin, Rabu (18/03).

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar., S.IK, menerangkan bahwa kedua tersangka J dan R mengunakan pesawat membawa narkotika diduga jenis sabu dan berhasil mengelabui pemeriksaan petugas bandara yang berada di Batam dan Palembang.

IMG 20200319 WA0005

Pada hari Kamis 12 Maret 2020 sekira pukul 15.00 WIB, kami tangkap Tersangka berinisial J, kami geledah dan ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu 2 gram. Pengakuan dari tersangka J bahwa narkotika diduga jenis sabu yang dibawa dari Batam dibawa dan disimpan didalam anus untuk mengelabui dari pemeriksaan petugas bandara.

Kemudian kami melakukan pengembangan dari tersangka J, dan akhirnya pada hari Sabtu tgl 14 Maret 2020, anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin kembali mengamankan Tersangka berinisial R yang membawa sabu 41,71 gram dengan modus yang sama. Dengan total barang bukti narkotika di duga jenis sabu dengan berat 43,71 gram ini, Sat Resnarkoba Polres Banyuasin telah menyelamatkan 263 jiwa masyarakat Sumsel.

Akibat perbuatannya Tersangka J dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 UU Narkotika diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.

Tersangka R dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 UU Narkotika diancam pidana kurungan maksimal Seumur hidup. (Red/Dhmp)