abogorcom

Terkait Pembangunan Infrastruktur dan Dana Rutilahu,Kejari Kab Bogor Tahan Kepala Desa Sukawangi

Hukum & Kriminal

abogorcom

BUSERBHAYANGKARA.COM, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor tetapkan EH sebagai Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dalam pengelolaan keuangan APBDesa Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Munaji,SH.MH melalui Kepala Seksi ( Kasi ) Intelijen Kejari Kabupaten Bogor Juanda mengatakan Penetapan tersangka terhadap EH yang merupakan Kepala Desa Sukawangi kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor (periode 2014 s/d 2020) setelah mejalani pemeriksaan.

Juanda menyebut Penetapan tersangka setelah digelar ekspos perkara dan tim sepakat menetapkan mantan Kepala Desa Sukawangi sebagai tersangka.

“Setelah dilalukan pemeriksaan kepada tersangka maka Kepala Kejaksaan Negeri Kab Bogor langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan,”ujar Juanda di Kantor Kejari,Kamis ( 25/2/2021).

Status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus 18) Nomor : Print-121/M.2.18/Fd.1/2/2021 Tanggal 25 Pebruari 2021, menetapkan, tersangka, atas nama EH.

Juanda menuturkan tersangka EH. telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan keuangan yang digunakan untuk pembangunan Infrastruktur desa dan dana (Rutilahu) pada Desa Sukawangi kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor yang bersumber dari APBDesa Tahun Anggaran 2019.

Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 905.000.863,76,- (sembilan ratus lima juta delapan ratus enam puluh tiga koma tujuh puluh enam rupiah)

Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kemudian tersangka langsung dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan – T.2) Nomor : Print-143/M.2.18/Pd.1/2/2021 Tanggal 25 Pebruari 2021, dengan memerintahkan jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Untuk proses hukum selanjutnya tersangka EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Polres Bogor selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 25 Pebruari 2021 sampai dengan tanggal 16 Maret 2021.( RED /BHM )