BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Rizieq Shihab resmi ditahan Polda Metro Jaya usai diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq Shihab dibawa ke rutan Polda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan.
Ia dibawa ke rumah tahanan menaiki mobil tahanan Polda Metro Jaya. Terlihat kedua tangannya terlihat diikat menggunakan kabel ties dan memakai rompi tahanan oranye.
Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya ialah Rizieq Shihab.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).
Ia menyebutkan, keenam tersangka adalah penyelenggara acara (MRS), Ketua panitia (HU), Sekretaris panitia (AA), Penanggung jawab keamanan acara (MS), Penanggung jawab acara (SL), dan Kepala seksi acara (HI).
“Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP,” sambungnya.
Gelar perkara dilakukan pada Selasa (08/12/2020). Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status terhadap 6 saksi tersebut.(RED /PMJ)