asentana

Kejati Sulbar Berhasil Gulung 6 orang Terpidana Korupsi PNPM 2012

News

asentana

BUSERBHAYANGKARA.COM, SULBAR – Setelah di buru hingga ke Sentani Papua oleh intelijen Kejaksan Tinggi ( Kejati ) Sulawesi Barat ( Sulbar ). Terpidana Korupsi PNPM tahun 2012 di Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ). Terpidana yang bernama Khaeruddin bin Jamaluddin akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Polewali Mandar ( Polman ). Selesa ( 22/12 ) sekitar pukul 14.00 Wita.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat , Johny Manurung melalui Asisten Intelijen, Irvan Samosir mengatakan, terpidana Korupsi PNPM diburu sejak bulan November 2020, dan selama ini terpidana Korupsi menjadi incaran tim tabor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi barat.

”Terpidana ini kami kejar sampai ke Sentani Papua kemarin dan tidak berhasil waktu itu karena ketahuan kami datang. Dan kami tidak bosan terus intai keberadaan dia. Dan mungkin sudah jenuh akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Polman hari ini,” kata Asisten Intelijen Kejati Sulbar.

Masih Irvan, sebelumnya upaya dilakukan agar terpidana bisa ditangkap adalah pendekatan kepada keluarga terpidana. Bersama dengan Tim dari Kejari Polewali Mandar kepada keluarga terpidana Khaeruddin berhasil membujuk agar bisa menyerahkan diri.

” Terpidana Khaeruddin menyerahkan diri setelah ada campur tangan dari keluarga terpidana. Tim Kejari Polman berhasil membujuknya dan akhirnya menyerahkan diri,” jelasnya

Sementara Kejari Polman, Muhammad Ichwan mengatakan, sebelumnya terpidana yang DPO berjumlah 6 orang sudah berhasil digulung tanpa sisa. Dengan ditangkapnya terpidana Khaeruddin merupakan tangkapan terakhir untuk terpidana DPO meskipun menyerahkan diri.

” Kalau untuk Kejari Polman terpidana DPO berjumlah 6 orang, dan semuanya sudah ditangkap,” sebutnya

Menurut Ichwan, terpidana Khaerudin, ditetapkan menjadi DPO sejak tahun 2015 oleh Kejari Polewali Mandar. Dikabarkan terpidana lari ke Papua bersembunyi setelah kasus korupsinya disidik Kejari Polewali Mandar.

Ichwan menyebutkan, terpidana dijatuhi hukuman besalah oleh majelis hakim Tipikor dalam perkara tindak pidana korupsi PNPM Mpd Kecamatan Campalagian tahun 2012, sebagaimana dalam putusan PN. Tipikor Mamuju No.: 11/ Pid. Sus/ Tpk/ 2017/ PN. Mam tanggal 16 juni 2017 terpidana dijatuhi hukuman selama 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000 – (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 123.966.666,- (seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) subsidair 7 (tujuh) bulan penjara.(RED /BHK)