ky31sanKVcn5whSGT6E0DgOJpApfcVyxf710B9ax 1

Kemnaker: Layanan Publik e-PP dan e-PKB Terus Berlanjut di Masa Pandemi

News

 

 

ky31sanKVcn5whSGT6E0DgOJpApfcVyxf710B9ax 1

BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA —Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan layanan Pengesahan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara online yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB tetap akan berlanjut di masa pandemi COVID-19. Tuntutan perkembangan jaman dengan berbasis teknologi, mengharuskan pelayanan lebih cepat dan praktis melalui sistem aplikasi e-PP dan e-PKB.

 

“Layanan ini harus terintegrasi dengan Sistem Informasi ketenagakerjaan (Sisnaker) agar pendataan bisa terintegrasi dalam pelayanan satu atap satu pintu,“ ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, di Jakarta, Selasa (29/6/2021)

 

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, manfaat PP atau PKB bagi pekerja dan pengusaha yakni memastikan adanya pengaturan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, adanya pengaturan tata tertib yang berlaku di perusahaan, serta adanya pedoman bagi pengusaha dan pekerja dalam melaksanakan hubungan kerja dan hubungan kerja antar pekerja.

 

“Manfaat lain PP dan PKB yakni sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja buruh dan keluarganya, serta instrumen dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mewujudkan ketenangan bekerja dan kelangsungan usaha,“ ujarnya.

 

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggora Putri, mengatakan, dalam rangka mewujudkan kondisi hubungan Industrial yang kondusif di perusahaan sesuai pasal 108 hingga pasal 135 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja serta syarat- syarat kerja harus di tuangkan dalam PP atau PKB.

 

Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan PP dan PKB baik baru, pembaruan, perpanjangan, perubahan, sampai pengesahan PP dan pendaftaran PKB diatur di Permenaker Nomor 28 Tahun 2014.

 

“Fungsi PP atau PKB adalah sebagai aturan atau syarat-syarat kerja yang berlaku di perusahaan. PP dan PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau minimal sama dengan peraturan perundang-undangan,“ kata Dirjen Putri.

 

Dirjen Putri menegaskan, PP merupakan hal wajib bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja 10 orang atau lebih. “Sedangkan PKB, wajib bagi setiap perusahaan yang telah memiliki PP atau telah terbentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan,“ ujarnya

 

Menurut Dirjen Putri, pengesahan PP atau pendaftaran PKB selama ini dilakukan secara manual oleh perusahaan yaitu melaui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, atau Kementrian, sesuai dengan lingkup operasional perusahaannya. Namun sejak 19 November 2020 lalu, Kemnaker telah meluncurkan pelayanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara on line yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB.

 

Dirjen Putri mengatakan, pengesahan PP atau pendaftaran PKB untuk perusahaan yang lingkup perusahaannya Kabupaten/Kota, maka pengesahan atau pendaftarannya oleh Kepala Dinas di SKPD di bidang Ketenagakerjaan kabupaten/kota.

 

Sedangkan bagi perusahaan yang lingkup perusahannya lintas Kabupaten/Kota, pengesahan atau pendaftarannya oleh kepada Kepala Dinas SKPD bidang Ketenagakerjaan Provinsi. “Sementara, bagi perusahaan yang lingkup usahanya lintas Provinsi, maka pengesahan atau pendaftarannya oleh Dirjen yang membidangi Hubungan Industrial atau pejabat yang ditunjuk,“ kata Dirjen Putri.(RED /BHK)